You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Semangat

UMANIS Kampung Bumi Dipasena Mulya Kampung Digital · Udang Manis Memuat
Logo Bumi Dipasena Mulya Bumi Dipasena Mulya Kec. Rawa Jitu Timur, Kab. Tulang Bawang Melayani Warga, Membangun Kampung
Login Admin
Informasi Kampung
Selamat Datang di Website Smart Village Kampung Bumi Dipasena Mulya Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung

Beranda / Artikel

PERMENDES NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022

ADMIN 07 September 2021 Dibaca 239 Kali

PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022

Bagikan Facebook X WhatsApp

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui admin.

CAPTCHA

Pendapatan

Realisasi dari Anggaran
Rp 539.655.320,00 dari Rp 1.327.364.128,00
40,66%
Tercapai
Pendapatan kampung mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Belanja

Realisasi dari Anggaran
Rp 493.165.105,00 dari Rp 1.362.988.612,00
36,18%
Tercapai
Belanja kampung diarahkan untuk program prioritas masyarakat.

Pembiayaan

Realisasi dari Anggaran
Rp 0,00 dari Rp 0,00
0%
Tercapai
Pembiayaan mendukung kesinambungan pembangunan kampung.
UMANIS•Transparan•Akuntabel•Partisipatif•Berkelanjutan